LAPORAN PRAKTIKUM
“INSPEKSI
HIGIENE DAN SANITASI PT. ADI SATRIA ABADI YOGYAKARTA”
Disusun Oleh Kelompok 2 :
Asisca
Rani KM.P.16.00050
Hironimus
Bouk Kahlasi KM.14.00442
Joneta
Wamea KM.14.00445
Nurfathiyyah KM.14.00449
Pratiwi
Ratih Halimatus Sya’diah KM.P.16.00063
Ria
Khoirun Nisa KM.14.00452
Valentino
Renggi KM.14.00465
PEMINATAN KESEHATAN LINGKUNGAN DAN KESEHATAN KERJA
PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT (S-1)
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
WIRA HUSADA YOGYAKARTA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan KaruniaNya
kepada kita sebagai hambanya, sehingga kami dapat menyelesaikan laporan ini
dengan judul “Inspeksi Higiene Dan
Sanitasi PT. Adi Satria Abadi Yogyakarta”.
Dalam proses penyelesaian laporan
ini banyak mendapatkan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, oleh sebab itu
pada kesempatan ini peneliti menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada dosen
pembimbing praktikum dan para staf karyawan pada perusahaan PT. Adi Satria
Abadi Yogyakarta.
Penulis menyadari sepenuhnya masih
banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan laporan ini, oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi.
Yogyakarta,
Januari 2018
|
Penulis
|
DAFTAR
ISI
COVER
...................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................ ii
DAFTAR
ISI.............................................................................. iii
DAFTAR
LAMPIRAN.............................................................. iv
BAB
I PENDAHULUAN......................................................... 1
A. Latar
Belakang...................................................................... 1
B. Tujuan ................................................................................... 3
C. Manfaat ................................................................................ 3
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA............................................... 4
A. Kesehatan Lingkungan Industri ........................................... 4
B. Higiene ................................................................................. 5
C. Sanitasi ................................................................................. 7
D. Aspek Higiene Sanitasi Kesehatan Lingkungan Kerja.......... 8
E. Profil PT. Adi Satria Abadi .................................................. 12
BAB
III METODE PELAKSANAAN .................................... 14
A. Waktu dan Tempat ............................................................... 14
B. Teknik Pengamatan .............................................................. 14
C. Prosedur Pelaksanaan ........................................................... 14
BAB
IV HASIL DAN PEMBAHASAN ................................. 15
A. Hasil ..................................................................................... 15
B. Pembahasan .......................................................................... 16
BAB
V PENUTUP..................................................................... 21
A. Kesimpulan ........................................................................... 21
B. Saran ..................................................................................... 21
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Dokumentasi
Lampiran 2. Formulir
Inspeksi Higiene Sanitasi Industri
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam usaha menghasilkan produk yang berkualitas tinggi
dan pemenuhan terhadap target produksi maka suatu perusahaan harus memiliki
kariawan yang produktif. Kariawan perusahaan yang produktif haruslah
diperhatikan kesehatan dari kariawan tersebut. Namun dalam peningkatan kualitas
produk yang dihasilkan sebuah perusaan juga harus memenuhi kriteria dan
persyaratan kesehatan lingkungan (Soemirat, 1996).
Pengelolaan bahaya kesehatan di lingkungan kerja industri
maupun pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan merupakan salah satu aspek
penting dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Lingkungan kerja industri yang sehat
merupakan salah satu faktor yang menunjang meningkatnya kinerja dan produksi
yang secara bersamaan dapat menurunkan risiko gangguan kesehatan maupun
penyakit akibat kerja. Lingkungan kerja industri harus memenuhi standar dan
persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri sebagai persyaratan minimal
yang harus dipenuhi. Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja
industri terdiri atas nilai ambang batas, indikator pajanan biologi, dan
persyaratan kesehatan lingkungan kerja industry.
Kepedulian pemerintah Indonesia terhadap kesehatan
lingkungan perusaan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Dan Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Kerja Industri. Oleh karena
itu sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menjaga, memelihara serta
melaksanakan kewajiban untuk memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan
perusahaan.
PT. Adi Satria Abadi adalah salah satu industri
penyamakan kulit yang telah menerapkan
pelaksanaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH), telah mempunyai tempat untuk
pengolahan limbah industri sendiri, telah melakukan training K3, serta
mempunyai sarana dan prasarana untuk memenuhi persyaratan Higiene Sanitasi
Kesehatan Lingkungan kerja. PT. Adi
Satria Abadi dinilai cukup baik bagi mahasiswa untuk menimba ilmu pengetahuan
pengalaman praktek yang berkenaan dengan Higene Sanitasi Perusahaan.
Dalam kaitan dengan pengembangan ilmu kesehatan
keselamatan kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH), kami mahasiswa Sekolah Tinggi
Ilmu Kesehatan Wira Husada telah melakukan kunjungan lapangan ke PT. Adi Satria
Abadi pada tanggal 27 November 2017. Pada kunjungan yang ini kami melakukan
penilaian terhadap unsur fisik dari kesehatan lingkungan dengan melakukan
pengisian formulir penilaian Higiene Sanitasi industri dan juga pengambilan
sampel untuk pengujian kualitas air. Hasil yang kami dapatkan dari pengisian
formulir ini menunjukan ada sebagian persyaratan Higiene sanitasi industry yang
telah terpenuhi dan ada yang belum terpenuhi.
Berdasarkan permasalahan yang ditemukan di lapangan (PT.
Adi Satria Abadi) ini kami ingin membuat laporan kunjungan tentang penerapan Higiene
Sanitasi Industri yang ada di perusahan tersebut, menganalisis masalah yang ada
dari tidak terpenuhinya persyaratan Higiene Sanitasi.
B.
Tujuan
Tujuan
dari pelaksanaan kunjungan ini adalah:
1. Untuk
menilai pemenuhan persyartan penerapan Higiene Sanitasi Industri di PT. Adi
Satria Abadi Yogyakarta
2. Mengetahui
masalah penerapan Higiene Sanitasi Industri di PT. Adi Satria Abadi Yogyakarta
3. Mengetahui
potensi masalah dari penerapan Higiene Sanitasi di PT Adi Satria Abadi
Yogyakarta
C.
Manfaat
Dari
pelaksanaan kunjungan lapangan yang telah dilakukan di harapkan dapat
memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Menambah
wawasan dan pengetahuan dalam bidang Kesehatan Lingkungan di industri kulit
sekaligus dapat membandingkan dengan teori yang telah di peroleh dalam
perkuliahan.
2. Mampu
menganalisis potensi masalah kesehatan Lingkungan dan dapat memberikan
pencegahan terhadap masalah kesehatan lingkungan kerja
3. Meningkatkan
kemampuan dan kualitas dalam penerapan, dan pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
Industri
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Kesehatan Lingkungan Industri
Industri adalah suatu usaha membuat atau
memproduksi barang-barang atau jasa. Lingkungan industri dapat kita definisikan
sebagai keadaan sekeliling tempat suatu industri beroperasi termasuk udara, air,
tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan keterkaitannya.
Kesehatan Lingkungan Kerja Industri adalah upaya
pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan
kerja industri yang terdiri dari faktor bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi,
dan sanitasi untuk mewujudkan kualitas lingkungan kerja industri yang sehat
(Depkes, 2016).
Ketentuan mengenai standar dan persyaratan Kesehatan
Lingkungan Kerja Industri ini kesehatan
lingkungan kerja industri sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Kerja Perkantoran dan Industri dan kemudian diganti oleh Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Dan Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. Dalam peraturan ini menetapkan bahwa
Setiap industri wajib memenuhi standar dan menerapkan persyaratan kesehatan
lingkungan kerja industry (Depkes, 2016).
Setiap industri harus melakukan pemantauan secara berkala,
Industri harus melakukan upaya pengendalian bahaya, upaya kesehatan lingkungan,
dan/atau surveilans kesehatan kerja apabila tidak memenuhi standar dan
persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri berdasarkan hasil pemantauan
dan evaluasi (Depkes, 2016).
Pemantauan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara:
1. Pengamatan,
pengukuran, dan surveilans faktor fisik, kimia, biologi, dan penanganan beban
manual, serta indikator pajanan biologi sesuai potensi bahaya yang ada di
lingkungan kerja.
2. Pemeriksaan,
pengamatan, pengukuran, surveilans, dan analisis risiko pada media lingkungan.
Pemantauan
dilakukan
paling sedikit 1 (satu) tahun sekali, atau setiap ada perubahan proses kegiatan
industri yang berpotensi meningkatkan kadar bahaya kesehatan lingkungan kerja.
Tujuan melakukan pengamatan kesehatan lingkungan kerja
industri bertujuan untuk:
1. mewujudkan
kualitas lingkungan kerja industri yang sehat dalam rangka menciptakan pekerja
yang sehat dan produktif
2. mencegah
timbulnya gangguan kesehatan, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja
3. mencegah
timbulnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri.
B.
Higiene
1. Pengertian Higiene
Pengertian higiene adalah usaha kesehatan
masyarakat yang mempelajari pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan
manusia, upaya mencegah timbulnya penyakit karena pengaruh lingkungan kesehatan
tersebut, serta membuat kondisi lingkungan (Soeripto,
2008).
Hygiene industri
atau perusahaan dianggap sebagai ilmu dan seni yang mampu
mengantisipasi, mengenal, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya faktor-faktor
yang timbul di dalam lingkungan kerja yang dapat mengakibatkan penyakitatau
gangguan kesehatan dan kesejahteraan atau ketidaknyamanan danketidakefisienan
kepada masyarakat yang berada di lingkungan kerja tersebut maupun kepada
masyarakat yang berada diluar industry (Soeripto,
2008).
2.
Tujuan Higiene
Perusahaan
Hakikat Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja adalah dua hal :
a.
Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang
setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negri, atau
pekerja-pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan
tenaga kerja
b.
Sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan
kepadameningginya efisiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam
produksi
Tujuan utama
tersebut diatas dapat terperinci lebih
lanjut sebagai berikut : Pencegahan dan pemberantasan
penyakit-penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan dan gizi tenagakerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi
dan daya produktivitas tenagamanusia, pemberantasan kelelahan kerja dan
penglipatan gandaan kegairahanserta kenikmatan kerja, pelindungan bagi
masyarakat sekitar suatu perusahaanagar terhindar dari bahaya-bahaya pengotoran
oleh bahan-bahan dari perusahaanyang bersangkutan, dan perlindungan masyarakat
luas dari bahaya-bahaya yangmungkin ditimbulkan oleh produk-produk
industri.Tujuan utama dari Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
adalahmenciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Tujuan demikian
mungkindicapai, oleh karena terdapatnya korelasi diantara derajat kesehatan
yang tinggidengan produktivitas kerja atau perusahaan, yang didasarkan
kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
a.
Untuk efisiensi kerja yang optimal dan sebaik-baiknya.
Pekerjaan harusdilakukan dengan cara dan dalam lingkungan kerja yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan. Lingkungan dengan cara yang dimaksud
meliputidiantaranya : tekanan panas, penerangan ditempat kerja, debu di udara
ruangkerja, sikap badan, perserasian manusia dan mesin, pengekonomisan
upaya.Cara dan lingkungan tersebut perlu disesuaikan pula dengan
tingkatkesehatan dan keadaan gizi tenaga kerja yang bersangkutan.
b. Biaya dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta penyakit umum yangmeningkat jumlahnya oleh karena pengaruh yang
memburukkan keadaanoleh bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan adalah
sangat mahaldibandingkan dengan biaya untuk pencegahannya. Biaya-biaya kuratif
yangmahal seperti itu meliputi : pengobatan, peralatan rumah sakit,
rehabilitasi, absenteisme, kerusakan mesin, peralatan dan bahan oleh karna
kecelakaan,terganggunya pekerjaan, dan cacat yang menetap.
C.
Sanitasi
1.
Pengertian Sanitasi
Sanitasi
merupakan keseluruhan upaya yang mencakup kegiatan atau tindakan yang perlu
dilakukan untuk membebaskan hal-hal yang berkenaan dengan kebutuhan manusia,
baik itu berupa barang atau jasa, dari segala bentuk gangguan atau bahaya yang
merusak kebutuhan manusia di pandang dari sudut kesehatan.
2.
Tujuan sanitasi
Berdasarkan
aspek kesehatan tujuan sanitasi antara lain :
a.
Menjamin lingkungan serta tempat kerja yang
bersih dan baik.
b.
Melindungi setiap orang dari faktor-faktor
lingkungan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan fisik maupun
mental.
c.
Mencegah timbulnya berbagai macam penyakit
menular.
d.
Mencegah terjadinya kecelakaan dan menjamin
keselamatan kerja.
D.
Aspek Higiene Sanitasi
Kesehatan Lingkungan Kerja
Persyaratan
kesehatan lingkungan kerja industri meliputi:
1.
Persyaratan faktor fisik
a.
Iklim Kerja
Nilai Ambang Batas
(NAB) iklim lingkungan kerja merupakan batas pajanan iklim lingkungan kerja
atau pajanan panas (heat stress) yang tidak boleh dilampaui selama 8 jam kerja
per hari
b.
Kebisingan
Nilai Ambang Batas
kebisingan merupakan nilai yang mengatur tentang tekanan bising rata-rata atau
level kebisingan berdasarkan durasi pajanan bising yang mewakili kondisi dimana
hampir semua pekerja terpajan bising berulang-ulang tanpa menimbulkan gangguan
pendengaran dan memahami pembicaraan normal. NAB kebisingan untuk 8 jam kerja
per hari adalah sebesar 85 dBA.
c.
Getaran
Jenis pajanan getar
yang dapat diterima pekerja dapat berupa getaran tangan dan lengan serta
getaran seluruh tubuh. NAB getaran tangan dan lengan untuk 8 jam kerja per hari
adalah sebesar 5 meter/detik2. Nilai Ambang Batas untuk pajanan getaran seluruh
tubuh yang memiliki nilai perbandingan akselerasi tertinggi dengan akselerasi
terendah (crest factor) antara 6-9 untuk 8 jam kerja per hari adalah 0,8661.
d.
Radiasi Non-Pengion
e.
Persyaratan Faktor Pencahayaan
Persyaratan
pencahayaan lingkungan kerja industri merupakan nilai tingkat pencahayaan yang
disarankan berdasarkan jenis area, pekerjaan atau aktivitas tertentu.
Persyaratan pencahayaan lingkungan kerja dikelompokkan menjadi:
1)
Persyaratan pencahayaan dalam gedung industri
2)
Persyaratan pencahayaan di luar gedung
industri Persyaratan pencahayaan lingkungan kerja dinyatakan dalam satuan Lux.
2.
Persyaratan faktor biology
3.
Persyaratan penanganan beban manual
Persyaratan
penangangan beban manual merupakan hal-hal atau kondisi yang harus dipenuhi
oleh setiap tempat kerja dalam rangka mencegah atau mengurangi risiko
terjadinya cedera pada tulang belakang ataupun bagian tubuh lain akibat
aktivitas penanganan beban manual.
4.
Persyaratan kesehatan pada media lingkungan
a.
Media Air
1)
Air Minum
Berasal dari sumber
air yang improved/terlindung (perpipaan, mata air terlindung, sumur bor
terlindung, sumur gali terlindung dan Penampungan Air Hujan terlindung);
Tersedia dalam jumlah yang cukup dan kontinyu; Kualitas air minum diperiksa
secara berkala; Memenuhi kualitas fisik.
2)
Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi
Berasal dari sumber
air yang improved/terlindung (perpipaan, mata air terlindung, sumur bor
terlindung, sumur gali terlindung dan Penampungan Air Hujan terlindung);
Tersedia dalam jumlah yang cukup dan kontinyu; Air yang berasal dari pengolahan
air limbah/grey water hanya digunakan untuk menggelontor toilet dan menyiram
tanaman; Kualitas air harus diperiksa secara berkala; Memenuhi kualitas fisik.
b.
Media Tanah
1)
Memenuhi persyaratan konstruksi untuk jenis
tanah peruntukan industri
2)
Tidak tercemar oleh limbah domestik maupun
industri baik berupa limbah padat, cair maupun gas
3)
Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor
dan binatang pembawa penyakit
4)
Jika tidak memungkinkan untuk mendapatkan
kualitas tanah sesuai dengan persyaratan teknis bangunan industri maka perlu
dilakukan rekayasa atau remediasi tanah agar tidak menimbulkan dampak terhadap
lingkungan dan dampak kesehatan pekerja
c.
Media Pangan
Penyelenggara pangan,
penjamah pangan, waktu maupun suhu pangan, serta desain dan konstruksi tempat
pengolah makanan harus memenuhi persyaratan kesehatan.
d.
Sarana dan Bangunan
1)
Sarana Air Minum
2)
Sarana Air Untuk Keperluan Higiene dan
Sanitasi
3)
Sarana Sanitasi
4)
Sarana pembuangan air limbah
5)
Sarana ibadah
6)
Sarana Laktasi
7)
Sarana Pemadam Kebakaran
a)
Tersedia alat dan bahan untuk pemadam
kebakaran yang siap pakai
b)
Alat pemadam kebakaran diperiksa secara
berkala
8)
Sarana Kesehatan/P3K
9)
Sarana Merokok
10) Sarana
Pengelolaan Limbah non B3 dan B3
a)
Tersedia sarana untuk mengelola limbah padat
non B3
b)
Jika industri menghasilkan limbah padat B3
maka harus disediakan ruangan khusus untuk
c)
Pengelolaan limbah B3 tidak mencemari
lingkungan dan tidak berdampak ke pekerja
e.
Bangunan
Desain dan konstruksi
bangunan mengacu UU No. 28 Tahun 2002 dan peraturan di bawahnya serta
mengakomodasi kebutuhan ruang bagi setiap pekerja paling sedikit 2,3 m2/orang
dan apabila kurang maka ada sistem pengaturan udara dalam ruang secara sensor.
f.
Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
g.
Tersedia upaya pencegahan pengendalian vektor
dan binatang pembawa penyakit secara terpadu dengan mendahuluan cara/teknologi
yang tidak menggunakan bahan kimia/insektisida, terutama di industri pangan
serta bangunan yang ada tidak menjadi tempat berkembangbiaknya vektor dan
binatang pembawapenyakit.
E.
Profil PT. Adi Satria Abadi
Perusahaan kulit PT. Adi Satria Abadi berolaksi di desa
Banyakan, Kecamatan Sitimulyo Kabupaten Bantul DIY dan menempati lahan seluas ±10.000 m2 dengan luas bangunan
±19.600m2 Perusahaan ini
merupakan perusahaan yang memproduksi bahan kulit setegah jadi yakni pickle dan white blue menjadi bahan kulit jadi (tersamak) yang khusus diarahkan untuk produk sarung tangan golf,
baik dalam negeri maupun kualitas ekspor. Perusahaan ini mempunyai jumlah
pekerja sekitar 200 orang yang beroperasi setiap hari tanpa shif. Bahan baku
diperoleh dari pemasok lokal serta di impor dari luar negeri. Fasilitas
pendukung yang terdapat di perusahaan ini meliputi unit laboratorium
pengembangan dan instalasi pengolahan limbah.
Proses produksi yang dilakukan diperusahaan ini meliputi
berbagai tahapan yakni dari persiapan bahan baku, pengolahan produksi, sampai
tahap fishing. Persiapan bahan baku meliputi proses perendaman bahan baku,
pembersihan serat kasar pada kulit, dan pembersihan serat halus. Proses
produksi yakni penyamakan dan pewarnaan dilakukan berturut-turut di tabung/drum
proses dengan menggunakan bahan kimia penyamakan, pewarna, serta bahan
pendukung lainnya. Dari proses produksi tersebut selanjutnya kulit diberi
talk/kapur, permukaan dihaluskan kembali, dilakukan pemotongan tepi dan dikerinkan. Tahap finishing meliputi
pelemasan kulit, penghalusan kembali permukaan kulit, perentangan, pengukuran
dan pemisahan produk (uji control kualitas).
Kapasitas produksi di pabrik ini untuk kulit kambing
±1000 lembar/hari, dan kulit domba ±2000 lembar/hari. Bahan baku yang digunakan
berupa kulit kambing dan kulit domba. Bahan baku sebelumnya dikumpulkan oleh
pengumpul dan kemudian di jual ke pabrik. Pemasok bahan baku yang diperoleh
dipengaruhi oleh waktu. Suplai kulit akan meningkat pada hari-hari tertetu seperti
hari raya Idul Adha. Namun, kulit yang berasal dari hewan kurban pada umumnya
memiliki kualitas ynag rendah, karena kulit tidak mendapatkan penanganan awal
yang baik setelah kulit dipisahkan dari hewan.
Pengolahan kulit yang dilakukan adalah mengolah bahan
mentah berupa kulit hewan menjadi bahan setegah jadi yaitu lembaran kulit yang
siap diolah. Waktu pengolahan sekitar 20-30 hari. Dengan tahap seperti pengawetan, pengurangan
kadar air, pencucian, pembuangan kapur, pencucian, pengemasan (pikel), penyamakan (tanning), penipisan, pewarnaan dasar, pencucian, pendesinfeksian,
pengeringan, spraying, penyetrikaan,
serta pengukuran dan penyortiran. Pengolahan limbah di PT. Adi Satria Abadi
menggunakan teknik pengolahan biologi, kimia dan fisika, (aerasi, equalisasi,
dan pengendapan), biaya pengolahan limbah sendiri sebulan bias mencapai sekitar
45 juta, dengan tegangan listik yang tinggi untuk pemompaan.
BAB III
METODE PELAKSANAAN
A. Waktu
dan Tempat
Waktu : Senin, 27 November 2017
Tempat : PT.
Adi Satria Abadi, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Yogyakarta
B. Teknik
Pengamatan
1. Observasi
2. Wawancara
C. Prosedur
Pelaksanaan
1. Alat
dan bahan
a. Kuesioner
b. Alat
tulis
c. Kamera
2. Cara
kerja
a. Pembekalan
(penjelasan form inspeksi sanitasi industri).
b. Pengurusan
surat izin dan persetujuan industri.
c. Studi
pendahuluan.
d. Pelaksanaan
inspeksi ke industri.
e. Penyusunan
hasil inspeksi sanitasi.
3. Pelaksanaan
Praktek
a. Mahasiswa melakukan temu muka dengan pihak PT. Adi
Satria Abadi.
b. Survei langsung bersama pihak PT. Adi Satria Abadi
ke tempat proses pengolahan kulit mentah menjadi kulit setengah jadi.
c. Melakukan inspeksi sanitasi industri di PT. Adi
Satria Abadi.
d. Membuat laporan dari hasil kunjungan.
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil
Dari praktikum yang telah dilakukan di
PT Adi Satria Abadi, didapatkan hasil sebagai berikut:
No
|
Variabel
|
Jumlah Skor
|
Perhitungan Hasil
|
Kriteria Variabel
|
|
M
|
I
|
||||
1
|
Bagian luar ( Outdoor Area)
|
210
|
175
|
83 %
|
Memenuhi
syarat
|
2
|
Bagian dalam (Indoor Area)
|
3610
|
2015
|
55,82%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
a.
Penyelenggaraan
kesehatan lingkungan kerja industri
|
1830
|
849
|
46,40%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
1)
Keadaan
ruang & bangunan
|
110
|
65
|
59.09%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
2)
Penyehatan
udara ruangan
|
480
|
28
|
5,83%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
3)
Pengelolaan
limbah industri
|
400
|
246
|
61,5%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
4)
Pengendalian
vektor penyakit
|
400
|
120
|
30%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
5)
Pencahayaan
|
100
|
100
|
100%
|
Memenuhi
syarat
|
|
6)
Kebisingan
|
100
|
50
|
50%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
7)
Instalasi
|
240
|
240
|
100%
|
Memenuhi
syarat
|
|
b. Fasilitas sanitasi
|
740
|
459
|
62,03%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
1)
Penyediaan
air bersih dan air minum
|
200
|
180
|
90%
|
Memenuhi
syarat
|
|
2)
Fasilitas
cuci toilet
|
440
|
279
|
63%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
3)
Fasilitas
cuci / pelayanan kebersihan diri (washing facility)
|
100
|
0
|
0%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
4)
Personal
service ( pelayan kebutuhan-kebutuhan personal)
|
980
|
707
|
72.14%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
a)
Ruang
ganti pakaian
|
50
|
135
|
70%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
b)
Ruang
istirahat
|
50
|
40
|
80%
|
Memenuhi
syarat
|
|
c)
Ruang
pengelolaan makanan
|
530
|
378
|
71.32%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
d)
Ruang
kesehatan
|
50
|
0
|
0
|
Tidak
memenuhi syarat
|
|
e)
Musholla
|
300
|
254
|
84,67%
|
Memenuhi
syarat
|
|
c.
House
Keeping
|
60
|
45
|
75%
|
Memenuhi
syarat
|
|
3
|
Warung
makan pedagang kaki lima di sekitar industri
|
70
|
0
|
0%
|
Tidak
memenuhi syarat
|
Total keseluruhan Variabel inspeksi
: (Tidak Memenuhi Syarat)
1.
Bagian
luar (Outdoor Area) := 83% (Memenuhi Syarat)
2.
Bagian
dalam (Indoor Area) : (Tidak Memenuhi Syarat)
3. Warung makan pedagang kaki
lima : 0% (Tidak Memenuhi Syarat)
|
B. Pembahasan
1.
Bagian
Luar (Outdoor Area)
Berdasarkan hasil inspeksi
menunjukan bahwa area outdor telah memenuhi syarat namun masih terdapat masalah yaitu permasalahan sampah. Dimana sampah di PT Adi
Satria Abadi tidak di angkut setiap hari, melainkan setiap tiga hari sekali.
Hal ini dapat menimbulkan masalah kesehatan dan ketidaknyamanan ketika bekerja apabila
jumlah sampah yang dihasilkan cukup banyak. Di PT Adi Satria Abadi tidak
terdapat taman.
2.
Bagian
Dalam (Indoor Area)
a. Penyelengaraan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
a)
Keadaan
ruang dan bangunan
Pada
bagian lantai di bagian produksi PT Adi Satria Abadi tidak mudah dibersihkan,
dan dalam kondisi yang licin. Sehingga dapat membahayakan pekerja saat bekerja.
Selain itu tidak terdapat ventilasi
buatan di tempat kerja, pada tempat produksi hanya terdapat ventilasi alami
yang tidak dalam keadaan bersih dan terpelihara. Pada bagian langit-langit
berwarna gelap dan tidak mudah dibersihkan karena jarak antara lantai dengan
langit-langit terlalu jauh, sehingga sulit untuk dibersihkan.
b)
Penyehatan
udara ruangan
Saat
melakukan inspeksi di PT Adi Satria Abadi pada suhu, kelembaban, debu dan
kandungan gas pencemar kami tidak melakukan pengukuran menggunakan
alat pada
variabel tersebut. Tetapi kami dapat merasakan suhu ruangan pada proses produksi
sangat panas dan tidak terdapat pendingin ruangan. Pada ruangan tersebut juga
tidak dipasang alat penyerap debu/filter debu sehingga kemungkinan debu yang
dihasilkan dari proses penyamakan kulit menjadi satu dengan udara dalam
ruangan.
c)
Pengelolaan
limbah industri
Pengelolaan
limbah padat domestik di PT Adi Satria Abadi langsung diangkut ke TPST Piyungan
oleh Departement Pekerjaan Umum. Untuk limbah padat hasil produksi langsung
dikelola oleh pihak ketiga. Pada pengelolaan limbah cair hasil produksi di PT
Adi Satria Abadi dikekola dengan baik, tetapi masih menimbulkan bau yang tidak
sedap. Di PT Asa Juga tidak dipasang alat penangkap gas.
d)
Pengendalian
vektor penyakit
Pada
saat melakukan inspeksi kami tidak melihat dan tidak menemukan hewan dan
serangga penyebar penyakit (vektor) seperti lalat, kecoa, nyamuk, dan tikus. Namun
berdasarkan wawancara yang dilakukan pihak PT. Adi Satria Abadi tidak melakukan
pemberantasan kecoa dengan cara penyemprotan. Hal ini menunjukan bahwa
kemunginan tidak ditemukannya tikus, lalat dan kecoa disebabkan oleh zat kimia
yang digunakan pada saat proses produksi.
e)
Pencahayaan
Untuk intensitas
cahaya dibagian produksi PT Adi Satria Abadi kami tidak melakukan pengukuran
menggunakan lux meter, dan hanya
menggunakan indikator membaca. Ada beberapa ruangan sudah memenuhi syarat, namun ada
beberapa ruangan produksi tidak memnuhi syarat dimana ketika membaca mata
terasa perih dan
tidak adanya kesesuaian warna cat dinding dengan cahaya yang dipantulkan.
f)
Kebisingan
Kami tidak melakukan pengukuran menggunakan sound level meter. Intensitas kebisingan di PT Adi Satria
Abadi bagian produksi tidak memenuhi syarat karena berdasarkan inspeksi yang
telah kami lakukan mesin – mesin yang digunakan menimbulkan kebisingan yang
mengganggu kenyamanan telinga.
g)
Instalasi
Pada
instalasi listrik berfungsi dengan baik, terdapat pemadam kebakaran
disetiap ruangan produksi dan ketersediaan air bersih cukup.
b.
Fasilitas Sanitasi
a)
Penyedian air bersih & air minum
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan air bersih
yang dilihat hanya kriteria fisik yaitu tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak
berasa, namun karena industri di PT Adi Satria Abadi bergerak di bidang tekstil
dan sering menghasilkan limbah yang memungkinkan terjadinya pencemaran
lingkungan maka telah dilakukan pemeriksaan air bersih dan didapatkan hasil
dimana tidak terdapat Fe dan Cr sedangkan E-coli,
tidak memenuhi syarat.
b)
Fasilitas cuci toilet
Fasilitas toilet yang ada di PT. Adi Satria Abadi
tidak dilegkapi dengan pintu yang self closing,
toilet yang tersedia juga tidak memiliki ventilasi alami. Di toilet juga
tidak dilengkapi dengan westafel dan urinoir di toilet pria. Tempat sampah juga
tidak terdapat di toilet sehingga memungkinkan pekerja untuk membuang sampah
dalam closet.
c) Lavatory
Pada saat melakukan inspeksi kami tidak menemukan lavatory di PT. Adi Satria Abadai.
d) Personal service (Pelayanan Kebutuhan-Kebutuhan
Personal)
Fasilitas di PT. Adi Satria pada bagian Personal service meliputi ruang ganti
pakaian, ruang istirahat, raunga pengelolaan makanan, ruang kesehatan dan mushola.
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan pada bagian ruang ganti pakaian dan
ruang pengelolaan makanan kurang memenuhi syarat ruang kesehatan, kemudian
tidak menyediakan ruang kesehatan.
e) House Keeping (Kegiatan Pembersihan Ruangan)
Didapatkan hasil yang memenuhi syarat karena pada
kegiatan pembersihan dan kegiatan fisiknya sesuai dengan syarat yang berlaku.
3. Warung makan pedagang kaki
lima di sekitar industri
Kami tidak melakukan inspeksi pada
warung makan pedagang kaki lima di sekitar industri PT. Asa Abadi
dikarenakan tidak ada yang berjualan disekitar area industry tersebut.
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari kegiatan
inspeksi pemeriksaan hygiene sanitasi
pada industry di PT. Adi Satria
Abadi, didapatkan hasil inspeksi sebesar 56,29% hasil ini termasuk dalam
kategori tidak memenuhi syarat, dengan masing-masing item yang diperiksa meliputi Bagian luar (Outdoor Area)
dengan
hsil perhitungan 83% (Memenuhi Syarat),
pada bagian dalam
(Indoor Area) didapatkan hasil perhitungan sebesar 55,82% (Tidak Memenuhi
Syarat) dan tidak dilakukan inspeksi pada warung makan pedagang kaki lima karena
tidak didapatkannya pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar area industry.
B. Saran
1. Pada pihak industry PT. Adi Satria Abadi diharapkan
agar lebih memperhatikan aspek hygiene
dan sanitasi lingkungan kerja industry serta dapat melengkapi
fasilitas untuk kebutuhan hygiene dan sanitasi pada industry yang dikelolanya.
2. Pada mahasiswa
agar dapat dijadikan pembelajaran dan pemahaman tentang syarat-syarat yang
semestinya diperhatikan pada industry tersebut agar memenuhi kriteria laik
sehat pada sesuai penilaian hygiene dan sanitasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Depkes,
RI, 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016
Tentang Standar Dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. http://www.kesjaor.kemkes.go.id/documents/PMK_No._70_ttg_Standar_Kesehatan_Lingkungan_Kerja_Industri_.pdf
Di unduh pada tanggal 9 Januari 2018.
Soeripto,
2008. Higiene Industri. Balai
Penerbit FKUI, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar