Sabtu, 24 Februari 2018

LAPORAN PRAKTIKKUM PEMERIKSAAN AIR DI PT. ADI SATRIA ABADI YOGYAKARTA ( PT. ASA)


LAPORAN PRAKTIKUM


“PEMERIKSAAN AIR BERSIH DENGAN PARAMETER KROM (Cr), BESI (Fe) DAN Eschericia coli YOGYAKARTA”






Disusun Oleh Kelompok 2 :

Asisca Rani                                             KM.P.16.00050
Hironimus Bouk Kahlasi                        KM.14.00442
Joneta Wamea                                         KM.14.00445
Nurfathiyyah                                           KM.14.00449
Pratiwi Ratih Halimatus Sya’diah          KM.P.16.00063
Ria Khoirun Nisa                                    KM.14.00452
Valentino Renggi                                    KM.14.00465







PEMINATAN KESEHATAN LINGKUNGAN DAN KESEHATAN KERJA
PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT (S-1)
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
WIRA HUSADA YOGYAKARTA
2018



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita sebagai hambanya, sehingga kami dapat menyelesaikan laporan ini dengan judul “Pemeriksaan Air Bersih dengan Parameter Krom (Cr), Besi (Fe) dan Eschericia coli PT. Adi Satria Abadi Yogyakarta”.
Dalam proses penyelesaian laporan ini banyak mendapatkan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, oleh sebab itu pada kesempatan ini peneliti menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing praktikum dan para staf karyawan pada perusahaan PT. Adi Satria Abadi Yogyakarta.
Penulis menyadari sepenuhnya masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan laporan ini, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi.



Yogyakarta,       Januari 2018


Penulis



DAFTAR ISI

COVER ......................................................................................        i
KATA PENGANTAR................................................................        ii
DAFTAR ISI..............................................................................        iii
DAFTAR LAMPIRAN..............................................................        iv
BAB I PENDAHULUAN.........................................................        1
A.    Latar Belakang......................................................................      1
B.     Tujuan ...................................................................................     4
C.     Manfaat ................................................................................      4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA...............................................        5
A.    Kesehatan Lingkungan Industri ...........................................      5
B.     Aspek Higiene Sanitasi Kesehatan Lingkungan Kerja .........     7
C.     Air Bersih Untuk Keperluan Higiene Sanitasi .....................     11
D.    Profil PT. Adi Satria Abadi ..................................................      16
BAB III METODE PELAKSANAAN ....................................        18
A.    Waktu dan Tempat ...............................................................      18
B.     Teknik Pengamatan ..............................................................     18
C.     Prosedur Pelaksanaan ...........................................................     18
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN .................................        20
A.    Hasil .....................................................................................      20
B.     Pembahasan ..........................................................................     21
BAB V PENUTUP.....................................................................       24
A.    Kesimpulan ...........................................................................     24
B.     Saran .....................................................................................     24
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN





DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1. Dokumentasi
Lampiran 2. Hasil Pemeriksaan Air dari Laboratorium BBTKL

BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Industri penyamakan kulit adalah industri yang mengolah kulit mentah menjadi kulit jadi. Industri penyamakan kulit merupakan salah satu industri yang didorong perkembangannya sebagai penghasil devisa non migas. Penyamakan kulit sebagai salah satu industri yang berpotensi menghasilkan limbah, terutama tanin, kromium, suspensi solid, BOD, COD dan klorida. Industri penyamakan kulit merupakan industri yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan lingkungan. Hal ini bisa diakibatkan oleh proses persiapan, produksi dan finishing yang menghasilkan limbah padat maupun limbah cair (Soeripto, 2008). 
Setiap industri harus menjaga dan memelihara kesehatan lingkungan. Hal ini diatur oleh permerinta Republik Indonesia dalam Permenkes No 70 tahun 2016 tentang Syarat dan Persyratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. PT. Adi Satria Abadi merupakan salah satu industry yang bergerak dalam bidang penyamakan kulit yang terletak di dusun Sitimulyo, Bantul, Yogyakarta, juga memiliki kewajiban untuk ikut menjaga dan memelihara kesehatan lingkungan terutama kesehatan lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat (Higiene dan Sanitasi lingkungan industri perusahaan).
Salah unsur sanitasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau sektor industri adalah penyediaan air bersih yang sehat dan aman untuk di konsumsi. Air berasal dari sumber air yang ada di alam, baik itu badan air, air angkasa (air hujan), air permukaan dan juga air tanah. setiap industri harus menjaga kualitas air baik air angkasa maupun air tanah. hal ini juga menjadi kewajiban dari PT. Adi Satria Abadi. Air yang sering digunakan oleh PT. Adi Satria Abadi bersumber dari air tanah dan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Oleh sebab itu PT. Asa yang bergerak dibidang pengolahan kulit harus menjaga kualitas dari air tersebut dengan cara tidak mencemari air dengan limbah perusahaan. Kualitas air tanah lebih baik jika dibandingkan dengan air angkasa maupun air permukaan. Hal ini disebabkan karena air angkasa maupun air permukaan relatif lebih mudah tercemar, sebaliknya air tanah sulit untuk tercemar (Rahmawati, 2005).
Air tanah masih dapat tercemar, karena dapat melarutkan berbagai mineral dan bahan-bahan lainnya sewaktu terjadinya proses peresapan. Pencemaran dalam hal ini termasuk pula dengan ditemukannya berbagai unsur kimia di dalam air tanah seperti besi (Fe), mangan (Mn), merkuri (Hg), flourida (F), kadmium (Cd), klorida (Cl) dan kromium (Cr). Secara fisik air sumur yang telah tercemar oleh besi (Fe) dan mangan (Mn) akan berbau anyir dan berwarna keruh kuning keruh.
Menurut Joko (2010), konsentrasi besi (Fe) terlatur dalam air yang melebihi batas baku mutu akan menyebabkan berbagai masalah seperti gangguan teknis, misalnya; mengotori bak, wastafel, kloset, korosif pada pipa yang mengakibatkan pembatuan, dan gangguan fisik, misalnya; timbulnya warna, bau, dan rasa, serta menyebabkan gangguan kesehatan, misalnya; merusak dinding usus, iritasi pada mata dan kulit.
Kualitas air juga harus diperhatikan di suatu industri adalah kualitas mikrobiologi yang terkandung dalam air. Kualitas mikrobiologi dapat dilihat melalui pemeriksaan laboratorium untuk melihat jumlah angka kuman yang terkandung dalam air. Mikrobiologi dalam air depat meningkat apabila tercemar oleh limbah dan juga sampah dan Total padatan. Pemakaian air yang tidak memenuhi syarat kualitas air bersih secara mikrobiologi dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia, dan tubuh manusia tersebut akan mudah terserang berbagai penyakit seperti penyakit kulit, tipes, muntaber, diare dan lain-lain (Asmadi, Dkk, 2011).
Penyebab penyakit akibat tercemarnya air salah satunya diakibatkan oleh bakteri patogen. Untuk menentukan suatu sumber air telah terkontaminasi oleh patogen atau tidak, dilakukan pemeriksaan jumlah bakteri Coliform.  Bakteri Coliform merupakan bakteri indikator di dalam air untuk mengetahui adanya pencemaran tinja dalam analisis kualitas air maupun indikator keberadaan bakteri patogen penyebab penyakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2017 tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan air untuk keperluan hygiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum, bahwa kehadiran bakteri Escherichia coli tidak diharapkan dalam air bersih untuk hygiene dan sanitasi yaitu 0 CFU/100 ml sampel air, dan jumlah total Coliform yang diijinkan adalah sebesar 50 CFU per 100 ml sampel air bersih (Depkes, 2017).
Oleh karena itu PT. Adi Satria Abadi sebai industri yang berpotensi menghasilkan Limbah yang cukup banyak harus dilakukan pemeriksaan kualitas air sehingga air yang digunakan benar-benar adalah sumber air yang bersih dan aman, baik bagi karyawan di perusahaan, maupun masyrakat yang berada disekitar lingkungan industri PT. Adi Satria Abadi. Berdasarkan Latar Yang telah dikemukakan kami telah meakukan kunjungan ke PT. Adi Satria Abadi pada tanggal 27 November 2017 telah dilakukan pengambilan sampel dan telah diperiksakan di Balai Besar Teknik Kesehatan LIngkungan (BBTKL) Yogyakarta. Untuk menilai kualitas air yang ada di PT. Adi Satria Abadi.

B.     Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pemerikasaan Kualitas air ini adalah
1.    Untuk mengetahui kadar Zat Besi (Fe) dan Crom (Cr) dalam air di PT. Adi Satria Abadi Yogyakarta
2.    Untuk Mengetahui Jumlah Escericia-coli  dalam air yang digunakan di PT. Adi Satria Abadi Yogyakarta
3.    Untuk Menilai Kualitas air Yang digunakan di PT. Adi Satria Abadi Yogyakarta

C.     Manfaat
Dari pelaksanaan kunjungan lapangan dan pemeriksaan sampel air yang telah dilakukan di harapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut: 
1.    Menambah wawasan dan pengetahuan dalam bidang Kesehatan Lingkungan di industri kulit sekaligus dapat membandingkan dengan teori yang telah di peroleh dalam perkuliahan.
2.      Mencegah terjadinya masalah kesehatan lingkungan yang ditimbulkan oleh Air (kandungan zat Kimia Fe dan Cr serta kandungan E-coli)
3.      Meningkatkan kemampuan dan kualitas dalam memelihara dan menjaga Kesehatan Lingkungan Kerja Industri



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Kesehatan Lingkungan Industri
Industri adalah suatu usaha membuat atau memproduksi barang-barang atau jasa. Lingkungan industri dapat kita definisikan sebagai keadaan sekeliling tempat suatu industri beroperasi termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan keterkaitannya. 
Kesehatan Lingkungan Kerja Industri adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan kerja industri yang terdiri dari faktor bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan sanitasi untuk mewujudkan kualitas lingkungan kerja industri yang sehat (Depkes, 2016).
Ketentuan mengenai standar dan persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri  ini kesehatan lingkungan kerja industri sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri dan kemudian diganti oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. Dalam peraturan ini menetapkan bahwa Setiap industri wajib memenuhi standar dan menerapkan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industry (Depkes, 2016).
Setiap industri harus melakukan pemantauan secara berkala, Industri harus melakukan upaya pengendalian bahaya, upaya kesehatan lingkungan, dan/atau surveilans kesehatan kerja apabila tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi (Depkes, 2016).
Pemantauan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara:
1.    Pengamatan, pengukuran, dan surveilans faktor fisik, kimia, biologi, dan penanganan beban manual, serta indikator pajanan biologi sesuai potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja.
2.    Pemeriksaan, pengamatan, pengukuran, surveilans, dan analisis risiko pada media lingkungan.
Pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali, atau setiap ada perubahan proses kegiatan industri yang berpotensi meningkatkan kadar bahaya kesehatan lingkungan kerja.
Tujuan melakukan pengamatan kesehatan lingkungan kerja industri bertujuan untuk:
1.    mewujudkan kualitas lingkungan kerja industri yang sehat dalam rangka menciptakan pekerja yang sehat dan produktif
2.    mencegah timbulnya gangguan kesehatan, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja
3.    mencegah timbulnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri.

B.     Aspek Higiene Sanitasi Kesehatan Lingkungan Kerja
Persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri meliputi:
1.      Persyaratan faktor fisik
a.       Iklim Kerja
Nilai Ambang Batas (NAB) iklim lingkungan kerja merupakan batas pajanan iklim lingkungan kerja atau pajanan panas (heat stress) yang tidak boleh dilampaui selama 8 jam kerja per hari
b.      Kebisingan
Nilai Ambang Batas kebisingan merupakan nilai yang mengatur tentang tekanan bising rata-rata atau level kebisingan berdasarkan durasi pajanan bising yang mewakili kondisi dimana hampir semua pekerja terpajan bising berulang-ulang tanpa menimbulkan gangguan pendengaran dan memahami pembicaraan normal. NAB kebisingan untuk 8 jam kerja per hari adalah sebesar 85 dBA.
c.       Getaran
Jenis pajanan getar yang dapat diterima pekerja dapat berupa getaran tangan dan lengan serta getaran seluruh tubuh. NAB getaran tangan dan lengan untuk 8 jam kerja per hari adalah sebesar 5 meter/detik2. Nilai Ambang Batas untuk pajanan getaran seluruh tubuh yang memiliki nilai perbandingan akselerasi tertinggi dengan akselerasi terendah (crest factor) antara 6-9 untuk 8 jam kerja per hari adalah 0,8661.
d.      Radiasi Non-Pengion
e.       Persyaratan Faktor Pencahayaan
Persyaratan pencahayaan lingkungan kerja industri merupakan nilai tingkat pencahayaan yang disarankan berdasarkan jenis area, pekerjaan atau aktivitas tertentu. Persyaratan pencahayaan lingkungan kerja dikelompokkan menjadi:
1)      Persyaratan pencahayaan dalam gedung industri
2)      Persyaratan pencahayaan di luar gedung industri Persyaratan pencahayaan lingkungan kerja dinyatakan dalam satuan Lux.
2.      Persyaratan faktor biology
3.      Persyaratan penanganan beban manual
Persyaratan penangangan beban manual merupakan hal-hal atau kondisi yang harus dipenuhi oleh setiap tempat kerja dalam rangka mencegah atau mengurangi risiko terjadinya cedera pada tulang belakang ataupun bagian tubuh lain akibat aktivitas penanganan beban manual.
4.      Persyaratan kesehatan pada media lingkungan
a.       Media Air
1)      Air Minum
Berasal dari sumber air yang improved/terlindung (perpipaan, mata air terlindung, sumur bor terlindung, sumur gali terlindung dan Penampungan Air Hujan terlindung); Tersedia dalam jumlah yang cukup dan kontinyu; Kualitas air minum diperiksa secara berkala; Memenuhi kualitas fisik.
2)      Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi
Berasal dari sumber air yang improved/terlindung (perpipaan, mata air terlindung, sumur bor terlindung, sumur gali terlindung dan Penampungan Air Hujan terlindung); Tersedia dalam jumlah yang cukup dan kontinyu; Air yang berasal dari pengolahan air limbah/grey water hanya digunakan untuk menggelontor toilet dan menyiram tanaman; Kualitas air harus diperiksa secara berkala;  Memenuhi kualitas fisik.
b.      Media Tanah
1)      Memenuhi persyaratan konstruksi untuk jenis tanah peruntukan industri
2)      Tidak tercemar oleh limbah domestik maupun industri baik berupa limbah padat, cair maupun gas
3)      Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit
4)      Jika tidak memungkinkan untuk mendapatkan kualitas tanah sesuai dengan persyaratan teknis bangunan industri maka perlu dilakukan rekayasa atau remediasi tanah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan dampak kesehatan pekerja
c.       Media Pangan
Penyelenggara pangan, penjamah pangan, waktu maupun suhu pangan, serta desain dan konstruksi tempat pengolah makanan harus memenuhi persyaratan kesehatan.

d.      Sarana dan Bangunan
1)      Sarana Air Minum
2)      Sarana Air Untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi
3)      Sarana Sanitasi
4)      Sarana pembuangan air limbah
5)      Sarana ibadah
6)      Sarana Laktasi
7)      Sarana Pemadam Kebakaran
a)      Tersedia alat dan bahan untuk pemadam kebakaran yang siap pakai
b)      Alat pemadam kebakaran diperiksa secara berkala
8)      Sarana Kesehatan/P3K
9)      Sarana Merokok
10)  Sarana Pengelolaan Limbah non B3 dan B3
a)      Tersedia sarana untuk mengelola limbah padat non B3
b)      Jika industri menghasilkan limbah padat B3 maka harus disediakan ruangan khusus untuk
c)      Pengelolaan limbah B3 tidak mencemari lingkungan dan tidak berdampak ke pekerja
e.       Bangunan
Desain dan konstruksi bangunan mengacu UU No. 28 Tahun 2002 dan peraturan di bawahnya serta mengakomodasi kebutuhan ruang bagi setiap pekerja paling sedikit 2,3 m2/orang dan apabila kurang maka ada sistem pengaturan udara dalam ruang secara sensor.
f.       Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
g.      Tersedia upaya pencegahan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit secara terpadu dengan mendahuluan cara/teknologi yang tidak menggunakan bahan kimia/insektisida, terutama di industri pangan serta bangunan yang ada tidak menjadi tempat berkembangbiaknya vektor dan binatang pembawa penyakit.

C.     Air Bersih Untuk Keperluan Higiene Sanitasi
1.      Definisi Air
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan semua makhluk hidup yang ada di bumi, serta untuk memajukan kesejahteraan umum sehingga merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya (Asmadi, Dkk, 2011).
Tubuh manusia 70% terdiri dari air yang memiliki banyak fungsi, antara lain, yaitu untuk proses pencernaan, mengatur metabolisme, sebagai pengangkut zat-zat dalam tubuh, mengatur keseimbangan tubuh dan menjaga jangan sampai tubuh kekeringan (Asmadi, Dkk, 2011).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri, dalam suatu industry harus memenuhi persyaratan kualitas air bersih untuk keperluan hygiene sanitasi dalam industry. Peraturan kualitas air bersih ini diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2017, tentang : Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum, air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
2.      Syarat Kualitas Air
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2017, tentang : Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum, menyatakan bahwa air yang layak dikonsumsi dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah air yang mempunyai kualitas yang baik sebagai sumber air minum maupun air baku (air bersih), antara lain harus memenuhi persyaratan secara fisik, secara kimia dan secara bakteriologis.
a.         Syarat fisik
Persyaratan secara fisik, antara lain harus tidak berbau, tidak berasa, tidak keruh, serta tidak berwarna, pada umumnya syarat fisik ini diperhatikan untuk estetika air.
b.        Syarat kimia
Air bersih yang baik adalah air yang tidak tercemar secara berlebihan oleh zat-zat kimia  yang berbahaya bagi kesehatan antara lain air raksa (Hg), Alumunium (Al), Arsen (As), Barium (Ba), Besi (Fe), Flourida (F), Calsium (Ca), Mangan (Mn), derajat keasaman (pH), Cadmium (Cd), Chrom (Cr) dan zat-zat kimia lainnya.
Krom (Cr) adalah sebuah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Cr dan nomor atom 24.Kromium merupakan logam tahan korosi (tahan karat) dan dapat dipoles menjadi mengkilat. Dengan sifat ini,rom) banyak digunakan sebagai pelapis pada ornamen-ornamen bangunan, komponen kendaraan, seperti knalpot pada sepeda motor, maupun sebagai pelapis perhiasan, emas yang dilapisi oleh kromium ini lebih dikenal dengan sebutan emas putih. Proses Chrome pada proses penyamakan kulit yaitu dengan cara : Kulit diletakan didalam wadah yang berputar dengan diberikan bahan kimia yang mengandung krom trivalen. Proses ini diperlukan sekitar 8 jam agar chrome dapat tembus ke seluruh kulit. Setelah proses dilakukan, Chrome ditambahkan lagi bahan kimia alkali seperti natrium karbonat / bikarbonat. Setelah pengerjaan ini barulah kulit dipertimbangkan telah disamak.
Besi (Fe) Besi (Fe) adalah logam berwarna putih keperakan, liat dan dapat dibentuk. Besi di dalam unsur berkala termasuk logam golongan VIII, dengan berat atom 55,85 g.molˉ¹, nomor atom 26, berat jenis 7.86 g.cmˉ³ dan umumnya mempunyai valensi 2 dan 3 (selain 1, 4, 6). Besi (Fe) adalah logam yang dihasilkan dari bijih besi, dan jarang dijumpai dalam keadaan bebas, untuk mendapatkan unsur besi, campuran lain harus dipisahkan melalui penguraian kimia. Besi digunakan dalam proses produksi besi baja, yang bukan hanya unsur besi saja tetapi dalam bentuk alloy (campuran beberapa logam dan bukan logam, terutama karbon) (Rumapea, 2009). Bentuk tereduksi besi sebagai ion ferro (Fe2+) jika tidak ada ion-ion pembentuk kompleks ion ferri tidak larut kecuali pada pH yang sangat rendah sekali (dibawah 7,5). Dengan oksigen dari udara dan penambahan oksidan ferro berubah menjadi ferri dan teridrolisa menjadi ferri hidroksida yang tidak larut dan berupa endapan (presipitat). (Susiadi Hari Priyanto, 2002)
 Kandungan zat kimia dalam air bersih yang digunakan sehari-hari hendaknya tidak melebihi kadar maksimum yang diperbolehkan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2017, tentang : Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.
c.         Syarat bakteriologis
Sumber-sumber air di alam pada umumnya mengandung bakteri, baik air angkasa, air permukaan, maupun air tanah. Jumlah dan jenis bakteri berbeda sesuai dengan tempat dan kondisi yang mempengaruhinya. Penyakit yang ditransmisikan melalui faecal material dapat disebabkan oleh virus, bakteri, protozoa, dan metaza. Oleh karena itu air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari harus bebas dari bakteri patogen. Bakteri golongan Coli (Coliform bakteri) tidak merupakan bakteri patogen, tetapi bakteri ini merupakan indikator dari pencemaran air oleh bakteri patogen (Soemirat, 2000).
Kualitas air bersih apabila ditinjau berdasarkan kandungan bakteri yang masih diperbolehkan yaitu jumlah fecal Coli dalam air bersih bukan perpipaan adalah 0 per 100 ml.


D.    Profil PT. Adi Satria Abadi
Perusahaan kulit PT. Adi Satria Abadi berolaksi di desa Banyakan, Kecamatan Sitimulyo Kabupaten Bantul DIY dan menempati lahan seluas   ±10.000 m2 dengan luas bangunan ±19.600m2  Perusahaan ini merupakan perusahaan yang memproduksi bahan kulit setegah jadi yakni pickle dan white blue menjadi bahan kulit jadi (tersamak) yang khusus  diarahkan untuk produk sarung tangan golf, baik dalam negeri maupun kualitas ekspor. Perusahaan ini mempunyai jumlah pekerja sekitar 200 orang yang beroperasi setiap hari tanpa shif. Bahan baku diperoleh dari pemasok lokal serta di impor dari luar negeri. Fasilitas pendukung yang terdapat di perusahaan ini meliputi unit laboratorium pengembangan dan instalasi pengolahan limbah.
Proses produksi yang dilakukan diperusahaan ini meliputi berbagai tahapan yakni dari persiapan bahan baku, pengolahan produksi, sampai tahap fishing. Persiapan bahan baku meliputi proses perendaman bahan baku, pembersihan serat kasar pada kulit, dan pembersihan serat halus. Proses produksi yakni penyamakan dan pewarnaan dilakukan berturut-turut di tabung/drum proses dengan menggunakan bahan kimia penyamakan, pewarna, serta bahan pendukung lainnya. Dari proses produksi tersebut selanjutnya kulit diberi talk/kapur, permukaan dihaluskan kembali, dilakukan pemotongan tepi  dan dikerinkan. Tahap finishing meliputi pelemasan kulit, penghalusan kembali permukaan kulit, perentangan, pengukuran dan pemisahan produk (uji control kualitas).
Kapasitas produksi di pabrik ini untuk kulit kambing ±1000 lembar/hari, dan kulit domba ±2000 lembar/hari. Bahan baku yang digunakan berupa kulit kambing dan kulit domba. Bahan baku sebelumnya dikumpulkan oleh pengumpul dan kemudian di jual ke pabrik. Pemasok bahan baku yang diperoleh dipengaruhi oleh waktu. Suplai kulit akan meningkat pada hari-hari tertetu seperti hari raya Idul Adha. Namun, kulit yang berasal dari hewan kurban pada umumnya memiliki kualitas ynag rendah, karena kulit tidak mendapatkan penanganan awal yang baik setelah kulit dipisahkan dari hewan.
Pengolahan kulit yang dilakukan adalah mengolah bahan mentah berupa kulit hewan menjadi bahan setegah jadi yaitu lembaran kulit yang siap diolah. Waktu pengolahan sekitar 20-30 hari.  Dengan tahap seperti pengawetan, pengurangan kadar air, pencucian, pembuangan kapur, pencucian, pengemasan (pikel), penyamakan (tanning), penipisan, pewarnaan dasar, pencucian, pendesinfeksian, pengeringan, spraying, penyetrikaan, serta pengukuran dan penyortiran. Pengolahan limbah di PT. Adi Satria Abadi menggunakan teknik pengolahan biologi, kimia dan fisika, (aerasi, equalisasi, dan pengendapan), biaya pengolahan limbah sendiri sebulan bias mencapai sekitar 45 juta, dengan tegangan listik yang tinggi untuk pemompaan.
BAB III
METODE PELAKSANAAN


A.    Waktu dan Tempat
Waktu      : Senin, 27 November 2017
Tempat     : PT. Adi Satria Abadi, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Yogyakarta

B.     Teknik Pengamatan
1.      Observasi
2.      Wawancara

C.     Prosedur Pelaksanaan
1.      Alat dan bahan
a.       Alat tulis
b.      Kamera
c.       Botol sampel
d.      Alkohol
2.      Cara kerja
a.       Air dialirkan penuh atau deras selama 2-3 menit atau waktu yang dianggap cukup untuk membersihkan kran.
b.      Kran ditutup.
c.       Mulut kran disterilkan dengan alkohol.
d.      Kran dialirkan kembali dengan aliran sedang.
e.       Air yang keluar berikutnya ditampung dengan botol steril sampai terisi 2/3 volume botol.
f.       Setelah sampel terambil, disterilkan dan segera ditutup.
g.      Botol sampel diberi label dengan data-data:
1)      Nama pengirim
2)      Alamat pengirim
3)      Tanggal/jam pengambilan sampel
4)      Tanggal/jam pengiriman sampel
5)      Jenis sampel
6)      Lokasi pengambilan sampel
7)      Jenis pemeriksaan
8)      Tanda tangan pengirim
3.      Pelaksanaan Praktek
a.       Mahasiswa melakukan temu muka dengan pihak PT. Adi Satria Abadi.
b.      Survei langsung bersama pihak PT. Adi Satria Abadi ke tempat proses pengolahan kulit mentah menjadi kulit setengah jadi.
c.       Pengambilan sampel air bersih di PT. Adi Satri Abadi untuk dilakukan pemeriksaan kimia: Fe dan Cr, serta pemeriksaan biologi: Fecal Coliform.
d.      Membuat laporan dari hasil kunjungan.




 
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    Hasil
Didapat hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta, sebagai berikut :

Tabel 4.1 Pengujian Laboratorium Fisik Kimia Air
No.
Parameter
Satuan
Hasil Uji
Metode Uji
21.110 K
21.111 K
21.112 K

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

BOD*
COD*
TDS
DO*
Besi*
Cr +6
TSS

mg/L
mg/L
mg/L
mg/L
mg/L
mg/L
mg/L

5,7
52,8
373
6,8
-
-
-

-
-
-
-
0,1593
<0,0014
-

115,5
311,8
-
-
0,0759
0,0613
200

SNI 6989.72-2009
SNI 6989. 2-2009
In House Metode
APHA 2012, Section 4500-OG
SNI 6989.4-2009
APHA 2012, Section 3500-Cr-B
In House Metode

Dari hasil pemeriksaan sampel pada laboratorium yang telah dilakukan di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta, telah didapat hasil laboratorium bahwa kadar Besi dan Kromium masih berada di bawah nilai ambang batas.
Tabel 4.2 Pengujian laboratorium Biologi Lingkungan
No. Contoh Uji
21.113 B

Metode Uji
Waktu Pengambilan/Pengujian
12.00/11.00
Parameter
Satuan
Hasil Uji

E.Coli

Jumlah/100 mL

170

APHA 2012,  Section 9221 F

Dari hasil pemeriksaan sampel pada laboratorium yang telah dilakukan di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta, telah didapat hasil laboratorium bahwa pemeriksaan parameter E.Coli telah melebihi nilai ambang batas.
B.     Pembahasan
Berdasarkan dari hasil kunjungan yang telah dilakukan di PT.ASA Banyakan, Sitimulyo, Piyungan, kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
1.      Laboratorium Fisik Kimia Air
Telah diketahui hasil laboratorium pada pemeriksaan Fisik Kimia Air yaitu pada parameter Besi dan Kromium masih berada di bawah nilai ambang batas yaitu dengan hasil :
Besi           : 0,1593           (NAB : 1 mg/l)
Cr +6          : <0,0014         (NAB : 0,05mg/l)
(Permenkes 32. 2017)

Didapat hasil laboratorium normal pada besi dan kromium pada PT.ASA, dengan demikian air tersebut masih bisa digunakan oleh karyawan dengan aman, diharapkan pada perusahaan agar tetap mempertahankan hasil normal laboratorium tersebut.

2.      Laboratorium Biologi
Telah diketahui hasil laboratorium pada pemeriksaan bakteri E.Coli telah melebihi nilai ambang batas yaitu jumlah bakteri 170 / 100 mL, dengan patokan nilai ambang batas bakteri E.Coli 0/100 mL (Permenkes 32, 2017)

Didapat hasil laboratorium bakteri E.coli pada PT.ASA yaitu melebihi nilai ambang batas sehingga persediaan air di PT.ASA berada dalam batas yang tidak aman untuk digunakan oleh karyawan disana. Setelah mengetahui hasil laboratorium, diharapkan bagi perusahaan untuk dapat menyediakan air bersih bebas bakteri E.Coli agar dapat dipergunakan dengan semestinya. Dikarenakan jika tetap menggunakan air tersebut dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan karyawan. Hal yang menyebabkan air di perusahaan ini mengandung bakteri E-coli antara lain karena pada saat proses produksi air pencucian kulit tidak semuanya langsung mengalir ke instalasi pengolahan limbah tetapi ada yang langsung mengalir ke tanah. seperti pada saat proses persiapan bahan air dari pencucian kulit setelah pembersihan serat banyak tidak mengalir ke saluran IPAL tetapi dibiarkan tumpah ditanah atau lantai tempat bekerja. Hal ini memungkinkan bakteri yang terkandung dalam kulit ikut mengalir dalam air dan mencemari air tanah.
  
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan sampel air yang dilakukan di BBTKL didapatkan hasil Kadar zat besi (Fe) dan Cromium (Cr) dalam air di PT. Adi Satria Abadi masih berada di bawah ambang batas atau dikatakan normal. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan bakteriologisnya (E-coli), melebihih ambang batas atau kurang baik. Hal ini menunjukan kualitas air yang ada di PT. Adi Satria Abadi memenuhi Kualitas kimia air, dan juga berdasarkan hasil pengamatan memenuhi kualitas secara fisik, tetapi Kualitas secara Bakteriologi dalam hal ini kandungan E-coli  dalam air maka kulitas air yang ada di PT. Adi Satria Abadi belum memenuhi syarat.

B.     Saran
Sebaiknya Air limbah yang dihasilkan dalam proses produksi khususnya pencucian benar-benar dialirkan ke saluran Instalasi pengolahan Air Limbah yang ada di PT. Adi Satria Abadi, dan jangan dibiarkan mencemari permukaan tanah karena dapat mencemari air tanah. Air yang ada di PT. Adi Satria Abadi apabila ingin di konsumsi harus di masak terlebih dahulu hingga mendidih sehingga kandungan E-coli  dalam air bisa berkurang.


DAFTAR PUSTAKA

Asmadi, dkk. 2011. Teknologi Pengelolaan Air Minum. Yogyakarta : Gosyen publishing.
Depkes, RI, 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. http://www.kesjaor.kemkes.go.id/documents/PMK_No._70_ttg_Standar_Kesehatan_Lingkungan_Kerja_Industri_.pdf Di unduh pada tanggal 9 Januari 2018.
Soeripto, 2008. Higiene Industri. Balai Penerbit FKUI, Jakarta.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar