LAPORAN PRAKTIKUM
“PEMERIKSAAN
AIR BERSIH DENGAN PARAMETER KROM (Cr), BESI (Fe) DAN Eschericia coli YOGYAKARTA”
Disusun Oleh Kelompok 2 :
Asisca
Rani KM.P.16.00050
Hironimus
Bouk Kahlasi KM.14.00442
Joneta
Wamea KM.14.00445
Nurfathiyyah KM.14.00449
Pratiwi
Ratih Halimatus Sya’diah KM.P.16.00063
Ria
Khoirun Nisa KM.14.00452
Valentino
Renggi KM.14.00465
PEMINATAN KESEHATAN LINGKUNGAN DAN KESEHATAN KERJA
PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT (S-1)
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
WIRA HUSADA YOGYAKARTA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan KaruniaNya
kepada kita sebagai hambanya, sehingga kami dapat menyelesaikan laporan ini
dengan judul “Pemeriksaan Air Bersih
dengan Parameter Krom (Cr), Besi (Fe) dan Eschericia
coli PT. Adi Satria Abadi Yogyakarta”.
Dalam proses penyelesaian laporan
ini banyak mendapatkan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, oleh sebab itu
pada kesempatan ini peneliti menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada dosen
pembimbing praktikum dan para staf karyawan pada perusahaan PT. Adi Satria
Abadi Yogyakarta.
Penulis menyadari sepenuhnya masih
banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan laporan ini, oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi.
Yogyakarta,
Januari 2018
|
Penulis
|
DAFTAR
ISI
COVER
...................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................ ii
DAFTAR
ISI.............................................................................. iii
DAFTAR
LAMPIRAN.............................................................. iv
BAB
I PENDAHULUAN......................................................... 1
A. Latar
Belakang...................................................................... 1
B. Tujuan ................................................................................... 4
C. Manfaat ................................................................................ 4
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA............................................... 5
A. Kesehatan Lingkungan Industri ........................................... 5
B. Aspek Higiene Sanitasi Kesehatan
Lingkungan Kerja ......... 7
C. Air
Bersih Untuk Keperluan Higiene Sanitasi ..................... 11
D. Profil PT. Adi Satria Abadi .................................................. 16
BAB
III METODE PELAKSANAAN .................................... 18
A. Waktu dan Tempat ............................................................... 18
B. Teknik Pengamatan .............................................................. 18
C. Prosedur Pelaksanaan ........................................................... 18
BAB
IV HASIL DAN PEMBAHASAN ................................. 20
A. Hasil ..................................................................................... 20
B. Pembahasan .......................................................................... 21
BAB
V PENUTUP..................................................................... 24
A. Kesimpulan ........................................................................... 24
B. Saran ..................................................................................... 24
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Dokumentasi
Lampiran 2. Hasil
Pemeriksaan Air dari Laboratorium BBTKL
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Industri penyamakan kulit adalah industri yang mengolah
kulit mentah menjadi kulit jadi. Industri penyamakan kulit merupakan salah satu
industri yang didorong perkembangannya sebagai penghasil devisa non migas.
Penyamakan kulit sebagai salah satu industri yang berpotensi menghasilkan
limbah, terutama tanin, kromium, suspensi solid, BOD, COD dan klorida. Industri
penyamakan kulit merupakan industri yang berpotensi menimbulkan masalah
kesehatan lingkungan. Hal ini bisa diakibatkan oleh proses persiapan, produksi
dan finishing yang menghasilkan limbah padat maupun limbah cair (Soeripto,
2008).
Setiap
industri harus menjaga dan memelihara kesehatan lingkungan. Hal ini diatur oleh
permerinta Republik Indonesia dalam Permenkes No 70 tahun 2016 tentang Syarat
dan Persyratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. PT. Adi Satria Abadi
merupakan salah satu industry yang bergerak dalam bidang penyamakan kulit yang
terletak di dusun Sitimulyo, Bantul, Yogyakarta, juga memiliki kewajiban untuk
ikut menjaga dan memelihara kesehatan lingkungan terutama kesehatan lingkungan
kerja maupun lingkungan masyarakat (Higiene dan Sanitasi lingkungan industri
perusahaan).
Salah unsur
sanitasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau sektor industri adalah
penyediaan air bersih yang sehat dan aman untuk di konsumsi. Air berasal dari
sumber air yang ada di alam, baik itu badan air, air angkasa (air hujan), air
permukaan dan juga air tanah. setiap industri harus menjaga kualitas air baik
air angkasa maupun air tanah. hal ini juga menjadi kewajiban dari PT. Adi
Satria Abadi. Air yang sering digunakan oleh PT. Adi Satria Abadi bersumber
dari air tanah dan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Oleh sebab itu
PT. Asa yang bergerak dibidang pengolahan kulit harus menjaga kualitas dari air
tersebut dengan cara tidak mencemari air dengan limbah perusahaan. Kualitas air
tanah lebih baik jika dibandingkan dengan air angkasa maupun air permukaan. Hal
ini disebabkan karena air angkasa maupun air permukaan relatif lebih mudah
tercemar, sebaliknya air tanah sulit untuk tercemar (Rahmawati, 2005).
Air tanah masih
dapat tercemar, karena dapat melarutkan berbagai mineral dan bahan-bahan
lainnya sewaktu terjadinya proses peresapan. Pencemaran dalam hal ini termasuk
pula dengan ditemukannya berbagai unsur kimia di dalam air tanah seperti besi
(Fe), mangan (Mn), merkuri (Hg), flourida (F), kadmium
(Cd), klorida (Cl) dan kromium (Cr). Secara fisik air sumur
yang telah tercemar oleh besi (Fe) dan mangan
(Mn) akan berbau anyir dan berwarna keruh kuning keruh.
Menurut Joko
(2010), konsentrasi besi (Fe) terlatur dalam air yang melebihi batas baku mutu
akan menyebabkan berbagai masalah seperti gangguan teknis, misalnya; mengotori
bak, wastafel, kloset, korosif pada pipa yang mengakibatkan pembatuan, dan
gangguan fisik, misalnya; timbulnya warna, bau, dan rasa, serta menyebabkan
gangguan kesehatan, misalnya; merusak dinding usus, iritasi pada mata dan
kulit.
Kualitas air
juga harus diperhatikan di suatu industri adalah kualitas mikrobiologi yang
terkandung dalam air. Kualitas mikrobiologi dapat dilihat melalui pemeriksaan
laboratorium untuk melihat jumlah angka kuman yang terkandung dalam air.
Mikrobiologi dalam air depat meningkat apabila tercemar oleh limbah dan juga
sampah dan Total padatan. Pemakaian air yang tidak memenuhi syarat kualitas air
bersih secara mikrobiologi dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia,
dan tubuh manusia tersebut akan mudah terserang berbagai penyakit seperti
penyakit kulit, tipes, muntaber, diare dan lain-lain (Asmadi, Dkk, 2011).
Penyebab
penyakit akibat tercemarnya air salah satunya diakibatkan oleh bakteri patogen.
Untuk menentukan suatu sumber air telah terkontaminasi oleh patogen atau tidak,
dilakukan pemeriksaan jumlah bakteri Coliform.
Bakteri Coliform merupakan bakteri indikator di dalam air untuk
mengetahui adanya pencemaran tinja dalam analisis kualitas air maupun indikator
keberadaan bakteri patogen penyebab penyakit. Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 32 tahun 2017 tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan
dan persyaratan kesehatan air untuk keperluan hygiene sanitasi, kolam renang,
solus per aqua, dan pemandian umum, bahwa kehadiran bakteri Escherichia coli tidak diharapkan dalam air bersih untuk hygiene dan
sanitasi yaitu 0 CFU/100 ml sampel air, dan jumlah total Coliform yang diijinkan adalah sebesar 50 CFU per 100 ml sampel air
bersih (Depkes, 2017).
Oleh karena itu
PT. Adi Satria Abadi sebai industri yang berpotensi menghasilkan Limbah yang
cukup banyak harus dilakukan pemeriksaan kualitas air sehingga air yang
digunakan benar-benar adalah sumber air yang bersih dan aman, baik bagi
karyawan di perusahaan, maupun masyrakat yang berada disekitar lingkungan
industri PT. Adi Satria Abadi. Berdasarkan Latar Yang telah dikemukakan kami
telah meakukan kunjungan ke PT. Adi Satria Abadi pada tanggal 27 November 2017
telah dilakukan pengambilan sampel dan telah diperiksakan di Balai Besar Teknik
Kesehatan LIngkungan (BBTKL) Yogyakarta. Untuk menilai kualitas air yang ada di
PT. Adi Satria Abadi.
B. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan
pemerikasaan Kualitas air ini adalah
1.
Untuk mengetahui kadar Zat Besi (Fe) dan
Crom (Cr) dalam air di PT. Adi Satria Abadi Yogyakarta
2.
Untuk Mengetahui Jumlah Escericia-coli dalam air yang digunakan di PT. Adi Satria
Abadi Yogyakarta
3.
Untuk Menilai Kualitas air Yang
digunakan di PT. Adi Satria Abadi Yogyakarta
C. Manfaat
Dari pelaksanaan
kunjungan lapangan dan pemeriksaan sampel air yang telah dilakukan di harapkan
dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Menambah
wawasan dan pengetahuan dalam bidang Kesehatan Lingkungan di industri kulit
sekaligus dapat membandingkan dengan teori yang telah di peroleh dalam
perkuliahan.
2. Mencegah
terjadinya masalah kesehatan lingkungan yang ditimbulkan oleh Air (kandungan
zat Kimia Fe dan Cr serta kandungan E-coli)
3. Meningkatkan
kemampuan dan kualitas dalam memelihara dan menjaga Kesehatan Lingkungan Kerja
Industri
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Kesehatan Lingkungan Industri
Industri adalah suatu usaha membuat
atau memproduksi barang-barang atau jasa. Lingkungan industri dapat kita
definisikan sebagai keadaan sekeliling tempat suatu industri beroperasi
termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan
keterkaitannya.
Kesehatan Lingkungan Kerja Industri adalah upaya
pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan
kerja industri yang terdiri dari faktor bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi,
dan sanitasi untuk mewujudkan kualitas lingkungan kerja industri yang sehat
(Depkes, 2016).
Ketentuan mengenai standar dan persyaratan Kesehatan
Lingkungan Kerja Industri ini kesehatan
lingkungan kerja industri sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Kerja Perkantoran dan Industri dan kemudian diganti oleh Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Dan
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. Dalam peraturan ini menetapkan
bahwa Setiap industri wajib memenuhi standar dan menerapkan persyaratan kesehatan
lingkungan kerja industry (Depkes, 2016).
Setiap industri harus melakukan pemantauan secara
berkala, Industri harus melakukan upaya pengendalian bahaya, upaya kesehatan
lingkungan, dan/atau surveilans kesehatan kerja apabila tidak memenuhi standar
dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi (Depkes, 2016).
Pemantauan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan
cara:
1. Pengamatan,
pengukuran, dan surveilans faktor fisik, kimia, biologi, dan penanganan beban
manual, serta indikator pajanan biologi sesuai potensi bahaya yang ada di
lingkungan kerja.
2. Pemeriksaan,
pengamatan, pengukuran, surveilans, dan analisis risiko pada media lingkungan.
Pemantauan
dilakukan
paling sedikit 1 (satu) tahun sekali, atau setiap ada perubahan proses kegiatan
industri yang berpotensi meningkatkan kadar bahaya kesehatan lingkungan kerja.
Tujuan melakukan pengamatan kesehatan lingkungan
kerja industri bertujuan untuk:
1. mewujudkan
kualitas lingkungan kerja industri yang sehat dalam rangka menciptakan pekerja
yang sehat dan produktif
2. mencegah
timbulnya gangguan kesehatan, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja
3. mencegah
timbulnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri.
B. Aspek Higiene Sanitasi Kesehatan
Lingkungan Kerja
Persyaratan
kesehatan lingkungan kerja industri meliputi:
1.
Persyaratan faktor fisik
a.
Iklim Kerja
Nilai Ambang
Batas (NAB) iklim lingkungan kerja merupakan batas pajanan iklim lingkungan
kerja atau pajanan panas (heat stress) yang tidak boleh dilampaui selama 8 jam
kerja per hari
b.
Kebisingan
Nilai Ambang Batas
kebisingan merupakan nilai yang mengatur tentang tekanan bising rata-rata atau
level kebisingan berdasarkan durasi pajanan bising yang mewakili kondisi dimana
hampir semua pekerja terpajan bising berulang-ulang tanpa menimbulkan gangguan
pendengaran dan memahami pembicaraan normal. NAB kebisingan untuk 8 jam kerja
per hari adalah sebesar 85 dBA.
c.
Getaran
Jenis pajanan
getar yang dapat diterima pekerja dapat berupa getaran tangan dan lengan serta
getaran seluruh tubuh. NAB getaran tangan dan lengan untuk 8 jam kerja per hari
adalah sebesar 5 meter/detik2. Nilai Ambang Batas untuk pajanan getaran seluruh
tubuh yang memiliki nilai perbandingan akselerasi tertinggi dengan akselerasi
terendah (crest factor) antara 6-9 untuk 8 jam kerja per hari adalah 0,8661.
d.
Radiasi Non-Pengion
e.
Persyaratan Faktor Pencahayaan
Persyaratan
pencahayaan lingkungan kerja industri merupakan nilai tingkat pencahayaan yang
disarankan berdasarkan jenis area, pekerjaan atau aktivitas tertentu.
Persyaratan pencahayaan lingkungan kerja dikelompokkan menjadi:
1)
Persyaratan pencahayaan dalam gedung
industri
2)
Persyaratan pencahayaan di luar gedung
industri Persyaratan pencahayaan lingkungan kerja dinyatakan dalam satuan Lux.
2.
Persyaratan faktor biology
3.
Persyaratan penanganan beban manual
Persyaratan
penangangan beban manual merupakan hal-hal atau kondisi yang harus dipenuhi
oleh setiap tempat kerja dalam rangka mencegah atau mengurangi risiko
terjadinya cedera pada tulang belakang ataupun bagian tubuh lain akibat
aktivitas penanganan beban manual.
4.
Persyaratan kesehatan pada media
lingkungan
a.
Media Air
1)
Air Minum
Berasal dari
sumber air yang improved/terlindung (perpipaan, mata air terlindung, sumur bor
terlindung, sumur gali terlindung dan Penampungan Air Hujan terlindung);
Tersedia dalam jumlah yang cukup dan kontinyu; Kualitas air minum diperiksa
secara berkala; Memenuhi kualitas fisik.
2)
Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi
Berasal dari
sumber air yang improved/terlindung (perpipaan, mata air terlindung, sumur bor
terlindung, sumur gali terlindung dan Penampungan Air Hujan terlindung);
Tersedia dalam jumlah yang cukup dan kontinyu; Air yang berasal dari pengolahan
air limbah/grey water hanya digunakan untuk menggelontor toilet dan menyiram
tanaman; Kualitas air harus diperiksa secara berkala; Memenuhi kualitas fisik.
b.
Media Tanah
1)
Memenuhi persyaratan konstruksi untuk
jenis tanah peruntukan industri
2)
Tidak tercemar oleh limbah domestik
maupun industri baik berupa limbah padat, cair maupun gas
3)
Tidak menjadi tempat perkembangbiakan
vektor dan binatang pembawa penyakit
4)
Jika tidak memungkinkan untuk
mendapatkan kualitas tanah sesuai dengan persyaratan teknis bangunan industri
maka perlu dilakukan rekayasa atau remediasi tanah agar tidak menimbulkan
dampak terhadap lingkungan dan dampak kesehatan pekerja
c.
Media Pangan
Penyelenggara
pangan, penjamah pangan, waktu maupun suhu pangan, serta desain dan konstruksi
tempat pengolah makanan harus memenuhi persyaratan kesehatan.
d.
Sarana dan Bangunan
1)
Sarana Air Minum
2)
Sarana Air Untuk Keperluan Higiene dan
Sanitasi
3)
Sarana Sanitasi
4)
Sarana pembuangan air limbah
5)
Sarana ibadah
6)
Sarana Laktasi
7)
Sarana Pemadam Kebakaran
a)
Tersedia alat dan bahan untuk pemadam
kebakaran yang siap pakai
b)
Alat pemadam kebakaran diperiksa secara
berkala
8)
Sarana Kesehatan/P3K
9)
Sarana Merokok
10)
Sarana Pengelolaan Limbah non B3 dan B3
a)
Tersedia sarana untuk mengelola limbah
padat non B3
b)
Jika industri menghasilkan limbah padat
B3 maka harus disediakan ruangan khusus untuk
c)
Pengelolaan limbah B3 tidak mencemari
lingkungan dan tidak berdampak ke pekerja
e.
Bangunan
Desain dan
konstruksi bangunan mengacu UU No. 28 Tahun 2002 dan peraturan di bawahnya
serta mengakomodasi kebutuhan ruang bagi setiap pekerja paling sedikit 2,3
m2/orang dan apabila kurang maka ada sistem pengaturan udara dalam ruang secara
sensor.
f.
Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
g.
Tersedia upaya pencegahan pengendalian
vektor dan binatang pembawa penyakit secara terpadu dengan mendahuluan
cara/teknologi yang tidak menggunakan bahan kimia/insektisida, terutama di
industri pangan serta bangunan yang ada tidak menjadi tempat berkembangbiaknya
vektor dan binatang pembawa penyakit.
C. Air
Bersih Untuk Keperluan Higiene Sanitasi
1. Definisi
Air
Air merupakan
salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan semua makhluk
hidup yang ada di bumi, serta untuk memajukan kesejahteraan umum sehingga
merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya (Asmadi, Dkk, 2011).
Tubuh manusia
70% terdiri dari air yang memiliki banyak fungsi, antara lain, yaitu untuk
proses pencernaan, mengatur metabolisme, sebagai pengangkut zat-zat dalam
tubuh, mengatur keseimbangan tubuh dan menjaga jangan sampai tubuh kekeringan
(Asmadi, Dkk, 2011).
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang
Standar Dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri, dalam suatu
industry harus memenuhi persyaratan kualitas air bersih untuk keperluan hygiene
sanitasi dalam industry. Peraturan kualitas air bersih ini diatur oleh Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2017, tentang : Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi,
Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan
Pemandian Umum, air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan
sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum
apabila telah dimasak.
2. Syarat
Kualitas Air
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
RI No. 32 Tahun 2017, tentang : Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan
Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus
Per Aqua, dan Pemandian Umum, menyatakan bahwa air yang layak dikonsumsi dan
digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah air yang mempunyai kualitas yang
baik sebagai sumber air minum maupun air baku (air bersih), antara lain harus
memenuhi persyaratan secara fisik, secara kimia dan secara bakteriologis.
a.
Syarat fisik
Persyaratan secara fisik, antara
lain harus tidak berbau, tidak berasa, tidak keruh, serta tidak berwarna, pada
umumnya syarat fisik ini diperhatikan untuk estetika air.
b.
Syarat kimia
Air bersih yang
baik adalah air yang tidak tercemar secara berlebihan oleh zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan antara lain air
raksa (Hg), Alumunium (Al), Arsen (As), Barium (Ba), Besi (Fe), Flourida
(F), Calsium (Ca), Mangan (Mn), derajat keasaman (pH), Cadmium (Cd), Chrom (Cr) dan zat-zat
kimia lainnya.
Krom (Cr) adalah sebuah unsur kimia dalam tabel periodik yang
memiliki lambang Cr dan nomor atom 24.Kromium merupakan logam tahan korosi
(tahan karat) dan dapat dipoles menjadi mengkilat. Dengan sifat ini,rom) banyak
digunakan sebagai pelapis pada ornamen-ornamen bangunan, komponen kendaraan,
seperti knalpot pada sepeda motor, maupun sebagai pelapis perhiasan, emas yang
dilapisi oleh kromium ini lebih dikenal dengan sebutan emas putih. Proses
Chrome pada proses penyamakan kulit yaitu dengan cara : Kulit diletakan didalam
wadah yang berputar dengan diberikan bahan kimia yang mengandung krom trivalen.
Proses ini diperlukan sekitar 8 jam agar chrome dapat tembus ke seluruh kulit.
Setelah proses dilakukan, Chrome ditambahkan lagi bahan kimia alkali seperti
natrium karbonat / bikarbonat. Setelah pengerjaan ini barulah kulit
dipertimbangkan telah disamak.
Besi (Fe) Besi
(Fe) adalah logam berwarna putih keperakan, liat dan dapat dibentuk. Besi di
dalam unsur berkala termasuk logam golongan VIII, dengan berat atom 55,85
g.molˉ¹, nomor atom 26, berat jenis 7.86 g.cmˉ³ dan umumnya mempunyai valensi 2
dan 3 (selain 1, 4, 6). Besi (Fe) adalah logam yang dihasilkan dari bijih besi,
dan jarang dijumpai dalam keadaan bebas, untuk mendapatkan unsur besi, campuran
lain harus dipisahkan melalui penguraian kimia. Besi digunakan dalam proses
produksi besi baja, yang bukan hanya unsur besi saja tetapi dalam bentuk alloy (campuran beberapa logam dan bukan
logam, terutama karbon) (Rumapea, 2009). Bentuk tereduksi besi sebagai ion ferro (Fe2+) jika tidak ada ion-ion
pembentuk kompleks ion ferri tidak
larut kecuali pada pH yang sangat rendah sekali (dibawah 7,5). Dengan oksigen
dari udara dan penambahan oksidan ferro
berubah menjadi ferri dan teridrolisa
menjadi ferri hidroksida yang tidak
larut dan berupa endapan (presipitat). (Susiadi Hari Priyanto, 2002)
Kandungan zat kimia dalam air bersih yang
digunakan sehari-hari hendaknya tidak melebihi kadar maksimum yang
diperbolehkan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32
Tahun 2017, tentang : Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan
Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua,
dan Pemandian Umum.
c.
Syarat bakteriologis
Sumber-sumber
air di alam pada umumnya mengandung bakteri, baik air angkasa, air permukaan,
maupun air tanah. Jumlah dan jenis bakteri berbeda sesuai dengan tempat dan
kondisi yang mempengaruhinya. Penyakit yang ditransmisikan melalui faecal
material dapat disebabkan oleh virus, bakteri, protozoa, dan metaza. Oleh
karena itu air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari harus bebas dari
bakteri patogen. Bakteri golongan Coli (Coliform
bakteri) tidak merupakan bakteri patogen, tetapi bakteri ini merupakan
indikator dari pencemaran air oleh bakteri patogen (Soemirat, 2000).
Kualitas air
bersih apabila ditinjau berdasarkan kandungan bakteri yang masih diperbolehkan
yaitu jumlah fecal Coli dalam air
bersih bukan perpipaan adalah 0 per 100 ml.
D. Profil PT. Adi
Satria Abadi
Perusahaan kulit PT. Adi Satria Abadi
berolaksi di desa Banyakan, Kecamatan Sitimulyo Kabupaten Bantul DIY dan
menempati lahan seluas ±10.000 m2 dengan
luas bangunan ±19.600m2 Perusahaan ini merupakan perusahaan yang
memproduksi bahan kulit setegah jadi yakni pickle
dan white blue menjadi bahan
kulit jadi (tersamak) yang khusus
diarahkan untuk produk sarung tangan golf, baik dalam negeri maupun
kualitas ekspor. Perusahaan ini mempunyai jumlah pekerja sekitar 200 orang yang
beroperasi setiap hari tanpa shif. Bahan baku diperoleh dari pemasok lokal
serta di impor dari luar negeri. Fasilitas pendukung yang terdapat di
perusahaan ini meliputi unit laboratorium pengembangan dan instalasi pengolahan
limbah.
Proses produksi yang dilakukan
diperusahaan ini meliputi berbagai tahapan yakni dari persiapan bahan baku,
pengolahan produksi, sampai tahap fishing. Persiapan bahan baku meliputi proses
perendaman bahan baku, pembersihan serat kasar pada kulit, dan pembersihan
serat halus. Proses produksi yakni penyamakan dan pewarnaan dilakukan berturut-turut
di tabung/drum proses dengan menggunakan bahan kimia penyamakan, pewarna, serta
bahan pendukung lainnya. Dari proses produksi tersebut selanjutnya kulit diberi
talk/kapur, permukaan dihaluskan kembali, dilakukan pemotongan tepi dan dikerinkan. Tahap finishing meliputi
pelemasan kulit, penghalusan kembali permukaan kulit, perentangan, pengukuran
dan pemisahan produk (uji control kualitas).
Kapasitas produksi di pabrik ini untuk
kulit kambing ±1000 lembar/hari, dan kulit domba ±2000 lembar/hari. Bahan baku
yang digunakan berupa kulit kambing dan kulit domba. Bahan baku sebelumnya
dikumpulkan oleh pengumpul dan kemudian di jual ke pabrik. Pemasok bahan baku
yang diperoleh dipengaruhi oleh waktu. Suplai kulit akan meningkat pada
hari-hari tertetu seperti hari raya Idul Adha. Namun, kulit yang berasal dari
hewan kurban pada umumnya memiliki kualitas ynag rendah, karena kulit tidak
mendapatkan penanganan awal yang baik setelah kulit dipisahkan dari hewan.
Pengolahan kulit yang dilakukan adalah mengolah bahan
mentah berupa kulit hewan menjadi bahan setegah jadi yaitu lembaran kulit yang
siap diolah. Waktu pengolahan sekitar 20-30 hari. Dengan tahap seperti pengawetan, pengurangan
kadar air, pencucian, pembuangan kapur, pencucian, pengemasan (pikel), penyamakan (tanning), penipisan, pewarnaan dasar, pencucian, pendesinfeksian,
pengeringan, spraying, penyetrikaan,
serta pengukuran dan penyortiran. Pengolahan limbah di PT. Adi Satria Abadi
menggunakan teknik pengolahan biologi, kimia dan fisika, (aerasi, equalisasi,
dan pengendapan), biaya pengolahan limbah sendiri sebulan bias mencapai sekitar
45 juta, dengan tegangan listik yang tinggi untuk pemompaan.
BAB III
METODE PELAKSANAAN
A. Waktu dan Tempat
Waktu : Senin,
27 November 2017
Tempat : PT. Adi Satria Abadi, Sitimulyo,
Piyungan, Bantul, Yogyakarta
B. Teknik Pengamatan
1.
Observasi
2.
Wawancara
C. Prosedur Pelaksanaan
1.
Alat
dan bahan
a.
Alat
tulis
b.
Kamera
c.
Botol
sampel
d.
Alkohol
2.
Cara
kerja
a.
Air
dialirkan penuh atau deras selama 2-3 menit atau waktu yang dianggap cukup
untuk membersihkan kran.
b.
Kran
ditutup.
c.
Mulut
kran disterilkan dengan alkohol.
d.
Kran
dialirkan kembali dengan aliran sedang.
e.
Air
yang keluar berikutnya ditampung dengan botol steril sampai terisi 2/3 volume
botol.
f.
Setelah
sampel terambil, disterilkan dan segera ditutup.
g.
Botol
sampel diberi label dengan data-data:
1)
Nama
pengirim
2)
Alamat
pengirim
3)
Tanggal/jam
pengambilan sampel
4)
Tanggal/jam
pengiriman sampel
5)
Jenis
sampel
6)
Lokasi
pengambilan sampel
7)
Jenis
pemeriksaan
8)
Tanda
tangan pengirim
3.
Pelaksanaan
Praktek
a.
Mahasiswa melakukan temu muka dengan pihak PT. Adi
Satria Abadi.
b.
Survei langsung bersama pihak PT. Adi Satria Abadi
ke tempat proses pengolahan kulit mentah menjadi kulit setengah jadi.
c.
Pengambilan sampel air bersih di PT. Adi Satri Abadi
untuk dilakukan pemeriksaan kimia: Fe dan Cr, serta pemeriksaan biologi: Fecal
Coliform.
d.
Membuat laporan dari hasil kunjungan.
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil
Didapat hasil
pemeriksaan laboratorium dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit Yogyakarta, sebagai berikut :
Tabel 4.1 Pengujian Laboratorium Fisik Kimia Air
No.
|
Parameter
|
Satuan
|
Hasil Uji
|
Metode Uji
|
||
21.110 K
|
21.111 K
|
21.112 K
|
||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
BOD*
COD*
TDS
DO*
Besi*
Cr +6
TSS
|
mg/L
mg/L
mg/L
mg/L
mg/L
mg/L
mg/L
|
5,7
52,8
373
6,8
-
-
-
|
-
-
-
-
0,1593
<0,0014
-
|
115,5
311,8
-
-
0,0759
0,0613
200
|
SNI
6989.72-2009
SNI
6989. 2-2009
In
House Metode
APHA
2012, Section 4500-OG
SNI 6989.4-2009
APHA 2012, Section
3500-Cr-B
In
House Metode
|
Dari hasil pemeriksaan
sampel pada laboratorium yang telah dilakukan di Balai Besar Teknik Kesehatan
Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta, telah didapat hasil
laboratorium bahwa kadar Besi dan Kromium masih berada di bawah nilai ambang
batas.
Tabel 4.2 Pengujian laboratorium Biologi Lingkungan
No. Contoh Uji
|
21.113
B
|
Metode
Uji
|
|
Waktu
Pengambilan/Pengujian
|
12.00/11.00
|
||
Parameter
|
Satuan
|
Hasil
Uji
|
|
E.Coli
|
Jumlah/100 mL
|
170
|
APHA 2012, Section 9221 F
|
Dari hasil pemeriksaan
sampel pada laboratorium yang telah dilakukan di Balai Besar Teknik Kesehatan
Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta, telah didapat hasil
laboratorium bahwa pemeriksaan parameter E.Coli
telah melebihi nilai ambang batas.
B. Pembahasan
Berdasarkan dari hasil
kunjungan yang telah dilakukan di PT.ASA Banyakan, Sitimulyo, Piyungan,
kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Laboratorium
Fisik Kimia Air
Telah
diketahui hasil laboratorium pada pemeriksaan Fisik Kimia Air yaitu pada
parameter Besi dan Kromium masih berada di bawah nilai ambang batas yaitu
dengan hasil :
Besi : 0,1593 (NAB : 1 mg/l)
Cr
+6 : <0,0014 (NAB : 0,05mg/l)
(Permenkes
32. 2017)
Didapat
hasil laboratorium normal pada besi dan kromium pada PT.ASA, dengan demikian
air tersebut masih bisa digunakan oleh karyawan dengan aman, diharapkan pada
perusahaan agar tetap mempertahankan hasil normal laboratorium tersebut.
2. Laboratorium
Biologi
Telah
diketahui hasil laboratorium pada pemeriksaan bakteri E.Coli telah melebihi nilai ambang batas yaitu jumlah bakteri 170 /
100 mL, dengan patokan nilai ambang batas bakteri E.Coli 0/100 mL (Permenkes 32, 2017)
Didapat
hasil laboratorium bakteri E.coli pada
PT.ASA yaitu melebihi nilai ambang batas sehingga persediaan air di PT.ASA
berada dalam batas yang tidak aman untuk digunakan oleh karyawan disana.
Setelah mengetahui hasil laboratorium, diharapkan bagi perusahaan untuk dapat
menyediakan air bersih bebas bakteri E.Coli
agar dapat dipergunakan dengan semestinya. Dikarenakan jika tetap
menggunakan air tersebut dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan karyawan. Hal yang menyebabkan air di perusahaan ini mengandung
bakteri E-coli antara lain karena
pada saat proses produksi air pencucian kulit tidak semuanya langsung mengalir
ke instalasi pengolahan limbah tetapi ada yang langsung mengalir ke tanah.
seperti pada saat proses persiapan bahan air dari pencucian kulit setelah
pembersihan serat banyak tidak mengalir ke saluran IPAL tetapi dibiarkan tumpah
ditanah atau lantai tempat bekerja. Hal ini memungkinkan bakteri yang
terkandung dalam kulit ikut mengalir dalam air dan mencemari air tanah.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil dari pemeriksaan sampel air yang dilakukan di BBTKL didapatkan hasil
Kadar zat besi (Fe) dan Cromium (Cr) dalam air di PT. Adi Satria Abadi masih
berada di bawah ambang batas atau dikatakan normal. Sedangkan untuk hasil
pemeriksaan bakteriologisnya (E-coli),
melebihih ambang batas atau kurang baik. Hal ini menunjukan kualitas air yang
ada di PT. Adi Satria Abadi memenuhi Kualitas kimia air, dan juga berdasarkan
hasil pengamatan memenuhi kualitas secara fisik, tetapi Kualitas secara
Bakteriologi dalam hal ini kandungan E-coli
dalam air maka kulitas air yang ada
di PT. Adi Satria Abadi belum memenuhi syarat.
B. Saran
Sebaiknya Air limbah yang
dihasilkan dalam proses produksi khususnya pencucian benar-benar dialirkan ke
saluran Instalasi pengolahan Air Limbah yang ada di PT. Adi Satria Abadi, dan
jangan dibiarkan mencemari permukaan tanah karena dapat mencemari air tanah.
Air yang ada di PT. Adi Satria Abadi apabila ingin di konsumsi harus di masak
terlebih dahulu hingga mendidih sehingga kandungan E-coli dalam air bisa
berkurang.
DAFTAR
PUSTAKA
Asmadi,
dkk. 2011. Teknologi Pengelolaan Air
Minum. Yogyakarta : Gosyen publishing.
Depkes,
RI, 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016
Tentang Standar Dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. http://www.kesjaor.kemkes.go.id/documents/PMK_No._70_ttg_Standar_Kesehatan_Lingkungan_Kerja_Industri_.pdf Di unduh pada
tanggal 9 Januari 2018.
Soeripto,
2008. Higiene Industri. Balai
Penerbit FKUI, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar